3 Berkas Perkara Kasus HRS Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan

- Senin, 8 Februari 2021 | 11:55 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). (istimewa)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). (istimewa)

Kejaksaan Agung RI menyatakan sebanyak tiga berkas perkara kasus dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah lengkap atau P21. Artinya, dalam waktu tidak lama lagi kasus-kasus tersebut segera disidangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri , Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Dia menyampaikan tiga berkas yang menyeret HRS sudah dinyatakan lengkap.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Senin (8/2/2021).

Ketiga berkas tersebut meliputi kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung Bogor. Kasus terakhir yakni kasus penghalang-halangan swab tes di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Gokil! Anaknya Ultah ke-1, 'Crazy Rich' Amir Khan Beri Jam Tangan Rp600 Juta Sebagai Kado

Setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa, artinya tidak lama lagi kasus-kasus tersebut akan memasuki masa persidangan.

Seperti diketahui, HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama dan kedua berkaitan dengan kerumunan dan kasus terakhir berkaitan dengan penghalang-halangan pengecekan virus corona.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, HRS ditahan oleh pihak kepolisian di rutan Polda Metro Jaya. Tak lama mendekam disana, HRS dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X