Bos Pasar Muamalah Ajukan Penangguhan Penahanan Akibat Syaraf Kejepit, Ini Kata Polri

- Kamis, 11 Februari 2021 | 20:27 WIB
Pengelola Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. (Instagram/zaim.saidi)
Pengelola Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. (Instagram/zaim.saidi)

Zaim Saidi, bos Pasar Muamalah Depok diketahui mengajukan penangguhan penahanan. Mabes Polri pun menanggapi permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya menghargai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Zaim.

"Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan dari keluarga," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021)

Lebih jauh Rusdi menyebut keputusan penangguhan penahanan ada ditangan penyidik. Penyidik mempunyai keputusan sendiei dalam hal persetujuan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Viral! Ojol Ditusuk Penumpang dan Dirampok Berujung Diciduk Polda Metro

"Di sisi lain penyidik mempunyai pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak," beber Rusdi.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral. Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi disana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan transaksi tanpa uang rupiah. Zain sendiri berperan sebagai pemilik tanah pasar, inisiator pembuat pasar hingga jasa penukar uang rupiah dengan dinar dan dirham.

Belakangan diketahui Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya karena Zaim harus berobat penyakit saraf kejepit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X