Sejumlah Aturan Dilonggarkan di PPKM Mikro, Ini Tanggapan Wagub DKI

- Rabu, 10 Februari 2021 | 09:39 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Jawa-Bali dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Namun, dalam aturan barunya kali ini terdapat beberapa pelonggaran-pelonggaran.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM mikro, kapasitas tempat makan yang sebelumnya maksimal 25%, kini justru ditambah hingga 50%. Begitu pula dengan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.

Padahal pada PPKM jilid pertama, pemerintah mengatur jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Selain itu, kapasitas karyawan yang bekerja di kantor pun ditambah hingga 50%.

Meski terdapat pelonggaran-pelonggaran aturan dalam PPKM kali ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya tetap akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di lapangan.

"Namun demikian perlu ada peningkatan disiplin dan pengawasan menjadi semakin longgar harus diikuti dengan peningkatan disiplin dari masyarakat," ucapnya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Gubernur Anies Cerita Pengalaman, Pakai Masker Lebih Nyaman daripada Kena Corona

"Kami sendiri dari Pemprov melakukan peningkatan dari pada pengawasan pemantauan termasuk penertiban," tambah politikus Partai Gerindra tersebut.

Diketahui, PPKM jilid ketiga yang diterapkan pemerintah pusat kali ini menyasar skala mikro, pengawasan akan dilakukan di tingkat kampung, desa, RW hingga RT. Riza menyebut, konsep ini sudah diterapkan pihaknya sejak Juni 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X