Usai Viral Ajak Anak 12 Tahun Nikah, Aisha Weddings: Lebih Baik Menikah Daripada Kelaparan

- Kamis, 11 Februari 2021 | 10:09 WIB
Aisha Weddings. (Istimewa)
Aisha Weddings. (Istimewa)

Aisha Weddings tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, wedding organizer (WO) yang viral tersebut menawarkan jasa pernikahan siri, poligami hingga nikah muda alias pernikahan anak.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian kata-kata pengantar di situs WO tersebut.

Sementara itu, di bagian lainnya, Aisha Weddings juga menuliskan keterangan yang tak kalah mengejutkan. Wanita Muslim disebut harus menikah di usia 12-21 tahun, tidak lebih.

"Semua wanita Muslim yang ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

Baca juga: Tak Cuma Nikah 12 Tahun, Aisha Weddings Juga Ajak Perempuan Mau Dipoligami dan Nikah Siri

Dianggap meresahkan, Aisha Wedding pun menuai kecaman dari berbagai pihak. Namun, usai viral, Aisha Weddings justru memberikan pernyataan mengejutkan.

"Jangan menilai. Jika orangtua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak... kenapa murka? Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya. Lebih baik menikah daripada kelaparan," tulis Aisha Weddings melalui akun Facebook-nya, Rabu (10/2/2021).

Aisha Weddings menilai menikah adalah solusi yang tepat agar tidak kelaparan.

Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute lantaran mempromosikan pernikahan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) dikutip dari ANTARA.

Disna menilai promosi tersebut telah melanggar undang-undang di Indonesia salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X