Menkominfo Sebut UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Transformasi Digital

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 22:24 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mempromosikan produk lokal dari Pagerharjo, Kabupaten Kulon Progo. (Photo/ANTARA/Sutarmi)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mempromosikan produk lokal dari Pagerharjo, Kabupaten Kulon Progo. (Photo/ANTARA/Sutarmi)

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja menjadi payung hukum yang kuat dalam transformasi digital dan transformasi ekonomi dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Di sela-sela Kunjungan Kerja Menkominfo Dukungan Infrastruktur Telekomunikasi Wilayah Pariwisata di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (16/10/2020), Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Semoga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law bisa dipahami masyarakat, dan masyarakat ikut ambil bagian dalam transformasi ekonomi. Ini transformasi struktural ekonomi nasional Indonesia," katanya, dilansir dari Antara.

Kemudian, Johnny juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah reformasi struktural di sektor perekonomian. Ia berharap peraturan presiden (PP) yang mengelaborasi lebih detail dari masukan-masukan masyarakat yang ditampung dalam PP tersebut.

Oleh karena itu, nantinya UU Cipta Kerja yang disahkan benar-benar menjadi payung hukum yang kuat untuk membangun ekonomi nasional.

"Kita harapkan ruang investasi domestik dalam negeri ini, jangan semata-mata ditafsirkan sebagai investasi penanaman modal asing (PMA). Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sangat mendorong penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk sektor UMKM dan koperasi," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X