Kasus Eks DPRD NTB Cabuli Anak Kandung Susah Dilanjutkan Polisi, Ini Alasannya

- Jumat, 12 Maret 2021 | 10:47 WIB
Pelaku pencabulan terhadap putri kandung (Istimewa/Antara/Dhimas BP)
Pelaku pencabulan terhadap putri kandung (Istimewa/Antara/Dhimas BP)

Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh AA (65), mantan anggota DPRD NTB, sulit dilanjutkan oleh polisi.

Kasus ini sulit dibawa ke pengadilan karena korban mencabut laporan dan memutuskan menempuh jalur damai.

"Pihak pelapor ada cabut laporan dan ada perdamaian. Merujuk kepada kebijakan bapak Kapolri terkait RJ (restorative justice), antara pelapor dan terlapor sudah cabut, perkara susah dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Korban menegaskan tidak ingin hadir pada sidang jika kasus terus dilanjutkan. Alhasil, polisi dan jaksa sulit mengusut perkara tersebut kalau korban tidak hadir dalam persidangan.

Ibu korban juga sudah meminta kasus dihentikan karena tidak ingin anaknya terbebani harus berhadapan dengan ayahnya sendiri di persidangan.

Sementara itu, polisi belum berani menghentikan kasus karena khawatir menimbulkan efek tak baik. Kemungkinan besar, kasus ini akan  diselesaikan secara restorative justice dengan mengutamakan perdamaian. 

"Kita mem-protect korban, mengakomodasi rasa keadilan bagi korban. Karena kemarin ibunya bilang nanti anaknya tambah drop hadir di persidangan. ‘Lagian ini masalah antara anak dan bapak kandung, tolong pikirkan masa depan anak saya’,” ujarnya.

"Kalau (laporan) dicabut, apalagi yang harus dipermasalahkan. Kita takut perkara ini sama kayak perkara IRT di Lombok Tengah. Keadilan restoratif yang harus diutamakan, bukan penegakan hukumnya," ujarnya.

AA sendiri merupakan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) NTB dan pernah lima periode duduk sebagai wakil rakyat di DPRD NTB.

Korban adalah anak kandung dari istri keduanya yang masih duduk di bangku SMA. Dia mengaku dicabuli ayahnya saat sang ibu sedang dirawat di rumah sakit karena terinfeksi Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X