Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid, mushala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non muslim di wilayahnya. Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Salah satunya adalah Masjid Agung Al-Barkah yang mendapat izin dari Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelenggarakan salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Setiap jamaah yang hendak melaksanakan ibadah berjamaah untuk menggunakan masker, membawa peralatan ibadah masing-masing, dan menjaga jarak sejauh 1,2 meter antar jamaah.