Penerbitan SIM, STNK, BPKB Ditutup Sementara hingga Juni 2020

- Kamis, 28 Mei 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi STNK. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi STNK. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan jika pihaknya menutup sementara proses penerbitan SIM, STNK dan BPKB baru. Penutupan itu dilakukan hingga akhir bulan Juni 2020 mendatang.

"Sampai dengan saat ini pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

"Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," sambungnya.

Terkait tatanan New Normal yang akan berlaku di empat wilayah, Ramadhan menyebut pihaknya masih melakukan pengkajian terkait layanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Hingga saat ini belum ada keputusan dari Korlantas Polri apakah layanan itu akan dibuka di empat titik wilayah yang melangsungkan New Normal.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang adaptif dengan konsep New Normal dari pemerintah," ungkap Ramadhan.

Selain itu, mengenai proses perpanjangan pajak SIM, STNK ada beberapa wilayah yang tetap membuka pelayanannya. Salah satu wilayah itu yaitu di Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tetap membuka pelayanan perpanjangan SIM dan STNK. Tentunya ada protokol kesehatan yang dikedepankan oleh petugas.

"Pelayanan perpanjangan tetap buka namun jam operasionalnya dipangkas. Saat ini hanya sampai pukul 13.00 WIB," pungkas Sambodo.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X