Harga Rapid Test, Komisi IX Imbau Semua Pihak agar Tak Menjual Lebih dari Rp150 Ribu

- Jumat, 10 Juli 2020 | 14:47 WIB
Ilustrasi rapid test (ANTARA/Paramayuda)
Ilustrasi rapid test (ANTARA/Paramayuda)

Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir memberikan komentar terkait harga pemeriksaan virus Corona atau Covid-19 dengan menggunakan rapid test yang sudah ditetapkan maksimal sebesar Rp150 ribu.

Kendati demikian, ia menilai harga yang sudah diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan no HK.02.01/Menkes/382/2020 tersebut masih cukup tinggi. Maka, sudah seharusnya menurut Anas semua pihak tidak lagi mematok harga rapid test yang tinggi.

"Mustinya semua pihak bisa menyesuaikan dengan harga sesuai surat edaran itu," ucap Anas kepada Indozone, Jumat (10/7/2020).

Lebih lanjut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyebut kalau saat ini masyarakat sedang dalam situasi prihatin, sehingga diharapkan tidak dulu mengambil keuntungan besar untuk pemeriksaan Corona.

Oleh sebab itu pula, Anas mengimbau kepada semua pihak untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait harga rapid test, dan bahkan bisa memasang harga di bawah dari nilai yang telah ditetapkan Kemenkes.

"Jangan karena berburu untung besar, lalu memanfaatkan keprihatinan masyarakat sebagai sumber penghasilan baru tanpa sikap empati. Ini harus dikendalikan," ungkapnya.

"Dengan tarif Rp150 ribu mereka sudah bisa ambil untung kok. Bahkan masih bisa di bawah itu," tutup Anas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X