Pemprov DKI Tegaskan SIKM masih Berlaku, Kini Pengurusannya Dipermudah

- Rabu, 8 Juli 2020 | 18:03 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap diterapkan hingga kini. Selama masa PSBB transisi, dilakukan pola terhadap pengurusannya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIKM sebagai syarat bisa masuk dan sebaliknya ke ibu kota.

"Jadi sampai saat ini kita tetap menerapkan SIKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Di dalam Pergub, dilakukan revolusi. Revolusinya di dalam proses pengurusan SIKM, jika sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu kan teman dari PTSP. Nah sekarang pemohon itu diarahkan mengisi CLM," sambungnya.

Adapun CLM dimaksud Syafrin ialah Corona Likelihood Metric, yakni pemohon cukup mengisi data dan pertanyaan yang tertera. Selanjutnya, jawaban dari pertanyaan tersebut akan diproses sistem untuk menilai apakah yang bersangkutan teridentifikasi atau bebas virus corona (Covid-19).

Jika terbebas, maka mesin secara otomatis akan memproses dan menerbitkan SIKM.

"Jadi mesin yang menjawab, bukan lagi orang," pungkasnya.

Hingga kini, pemeriksaannya masih tetap diberlakukan pada stasiun, terminal dan bandara. Sejumlah ruas jalan juga tetap dilakukan check point pemeriksaan SIKM.

"Ada. Makanya di dalam stasiun, di terminal, di bandara kita periksa. Kemudian di jalan, check point kita periksa," tambahnya.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang kembali masa penerapan PSBB transisi di Jakarta selama 14 hari ke depan atau hingga 16 Juli 2020.

"PSBB transisi yang artinya semua kegiatan berlangsung masih dalam kapasitas 50% akan diteruskan 14 hari ke depan," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X