Setelah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Assayid Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada hari Rabu (8/7/2020) dan tiba di Lapas Gunung Sindur pada hari Kamis (9/7/2020).
"Yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat," kata Rika.
Rika juga menjelaskan bahwa pemindahan tersebut berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," ujar Rika.