Usai Jalani Masa Tahanan, Bahar Smith Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 00:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9-7-2019). (Photo/ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9-7-2019). (Photo/ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)

Setelah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Assayid Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada hari Rabu (8/7/2020) dan tiba di Lapas Gunung Sindur pada hari Kamis (9/7/2020).

"Yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat," kata Rika.

Rika juga menjelaskan bahwa pemindahan tersebut berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," ujar Rika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X