Presiden Jokowi Tetapkan 14 Orang Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS

- Jumat, 25 September 2020 | 19:54 WIB
Seorang warga menyampaikan laporan pengaduannya kepada petugas Ombudsman Perwakilan NTB. (Photo/ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Seorang warga menyampaikan laporan pengaduannya kepada petugas Ombudsman Perwakilan NTB. (Photo/ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melalui keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2020 dan Nomor 98/P Tahun 2020 telah menetapkan 14 orang atau masing-masing tujuh orang sebagai Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2021-2026.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni menerangkan bahwa ketentuan mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewas itu telah tertuang di Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Panitia seleksi terdiri dari tujuh orang dengan komposisi dua orang unsur pemerintah dan lima orang unsur tokoh masyarakat," kata Choesni, dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa ketentuan tersebut juga telah tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 UU BPJS dan Pasal 13 Perpres Nomor 81 Tahun 2015.

Choesni pun menyebutkan panitia seleksi itu yaitu Suminto sebagai ketua merangkap anggota. Suminto merupakan Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, wakil ketua merangkap anggota adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) dr Daniel Tjen, Sp.S. yang merupakan staf ahli dari Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya lima anggota pansel dari unsur masyarakat adalah Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabarany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho, dan Yulita Hendartini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X