Seorang petani durian berusia 54 tahun didakwa di Pengadilan Magistrate di Malaysia atas kasus pembunuhan pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Melansir The Star, Rabu (23/9/2020) petani yang diketahui bernama Loh Kui Khong itu dihadirkan di hadapan hakim Teoh Shu Yee pada hari Selasa (22/9) dan mendengarkan dakwaan dalam bahasa Mandarin yang dibacakan oleh seorang penerjemah.
Menurut berkas dakwaan, perbuatan keji Loh dilakukan di dalam sebuah bangunan di tengah kebun durian di Tanjung Minyak, Melaka antara pukul 00.00 sampai 08.00 pada 7 September lalu.
Bila terbukti bersalah, Loh terancam hukuman mati, berdasarkan Pasal 302 KUHP.
Terbongkarnya kasus ini, saat putra terdakwa melaporkan temuan jasad manusia yang terpotong-potong di dalam kantong plastik pada pukul 22.47 pada 7 September lalu.
Pengadilan juga menetapkan pada 24 November sebagai tanggal sidang lanjutan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Baru Tahu, Begini Cara Lipat Pakaian Paling Rapi, Apakah Caramu Sudah Benar?
- Awalnya Nenek ini Sedih Dagangan Sepi, Tiba-tiba Ada Pemuda Lakukan Sesuatu, Auto Laris!
- 7+ Wanita Terkenal yang Berhasil Buktikan Kalau Memiliki Darah Campuran Asia itu Mempesona