Seorang Wanita Asal Indonesia Dimutilasi di Malaysia, Pria 54 Tahun Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 23 September 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Dok. INDOZONE)
Ilustrasi pembunuhan. (Dok. INDOZONE)

Seorang petani durian berusia 54 tahun didakwa di Pengadilan Magistrate di Malaysia atas kasus pembunuhan pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Melansir The Star, Rabu (23/9/2020) petani yang diketahui bernama Loh Kui Khong itu dihadirkan di hadapan hakim Teoh Shu Yee pada hari Selasa (22/9) dan mendengarkan dakwaan dalam bahasa Mandarin yang dibacakan oleh seorang penerjemah.

Menurut berkas dakwaan, perbuatan keji Loh dilakukan di dalam sebuah bangunan di tengah kebun durian di Tanjung Minyak, Melaka antara pukul 00.00 sampai 08.00 pada 7 September lalu.

Bila terbukti bersalah, Loh terancam hukuman mati, berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Terbongkarnya kasus ini, saat putra terdakwa melaporkan temuan jasad manusia yang terpotong-potong di dalam kantong plastik pada pukul 22.47 pada 7 September lalu.

Pengadilan juga menetapkan pada 24 November sebagai tanggal sidang lanjutan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X