Brigjen Prasetijo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Bantu Djoko Tjandra

- Senin, 27 Juli 2020 | 19:15 WIB
Brigjen Prasetyo (Prsetijo) Utomo (kanan), Djoko Tjandra (kiri). (Istimewa)
Brigjen Prasetyo (Prsetijo) Utomo (kanan), Djoko Tjandra (kiri). (Istimewa)

Bareskrim Polri sudah mengumumkan status baru untuk eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Status sang jenderal bintang satu itu pun kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU dengan konstruksi hukum, pertama sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/20020).

Proses gelar perkara disebut Listyo sudah dilakukan dengan menghadirkan beberapa pejabat di tubuh Polri serta penyidik yang menangani kasus ini. Brigjen Pras disebut Listyo terbukti melanggar Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP.

Listyo menyebut Brigjen Pras terbukti menyuruh anggotanya saat itu untuk membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia juga terbukti memerintahkan anggota untuk mengeluarkan surat sehat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

"Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka BJP PU kemudian surat keterangan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan," papar Listyo.

Brigjen Pras disebut Listyo juga dikenakan Pasal yang lain. Brigjen Pras dikenakan Pasal berlapis dalam kasus ini.

"Dari kesimpulan gelar perkara hari ini kita telah mentapkan satu tersangka yaitu BJP PU dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," pungkas Listyo.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X