Beli Masker, Pilot AS Ini Dipenjara Akibat Langgar Aturan Karantina di Singapura

- Jumat, 15 Mei 2020 | 21:01 WIB
Ilustrasi. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Seorang pilot pesawat kargo asal Amerika Serikat (AS) dihukum penjara selama empat minggu karena telah melanggar aturan karantina yang berlaku di Singapura selama pandemi Covid-19.

Dilansir dari Associated Press, Jumat (15/5/2020), pilot FedEx yang berusia 44 tahun bernama Brian Dugan Yeargan itu melanggar karantina demi membeli masker. Ia pun mengaku bersalah karena telah meninggalkan hotel selama tiga jam untuk membeli masker dan termometer.

Sebelumnya, pria itu sedang menjalani  karantina wajib di hotel tersebut selama 14 hari, setelah tiba dari Sydney, Australia. Sang pengacara Brian, Ronie mengatakan bahwa kliennya itu dan dua kopilot dikarantina di sebuah hotel bandara sejak 3 April.

Mereka terpaksa dikarantina karena sebelumnya diketahui mengunjungi Tiongkok, Hong Kong, Macau, Jepang dan AS dalam waktu dua pekan sebelum tiba di Singapura. Dan pada 5 April, pejabat Singapura tidak menemukan Brian di kamarnya.

Saat dipersidangan, Brian pun mengakui dirinya menaiki kereta bawah tanah untuk membeli masker dan beberapa kotak masker sebelum pulang ke AS pada 6 April. Dari penjelasan pengacaranya, Brian terpaksa membeli barang tersebut karena kekurangan stok di rumahnya dan sang istri sedang sakit.

Meski demikian, istri Brian yang mengalami sesak nafas telah dinyatakan negatif Covid-19. Akibat tindakannya, ia pun kehilangan kesempatan untuk ikut dalam misi penyaluran bantuan kemanusiaan oleh Angkatan Udara AS ke negara-negara yang terdampak Covid-19 dan terpaksa dipenjara selama empat minggu.

"Dalam pernyataan di pengadilan, Yeargan menyatakan permintaan maaf, dia membuat penilaian buruk dan menyatakan bahwa dirinya tidak seharusnya pergi keluar," tutur Tan mewakili kliennya.

Pengacaranya juga mengatakan bahwa Brian merasa bersalah atas tindakannya dan sangat menghormati aturan serta rakyat di Singapura.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X