Sah! Jokowi Kini Memiliki Kuasa Mengangkat hingga Pecat PNS

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 12:42 WIB
Kiri: Jokowi. (ANTARA) / Kanan: ilustrasi PNS (Dok. Setkab)
Kiri: Jokowi. (ANTARA) / Kanan: ilustrasi PNS (Dok. Setkab)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memiliki kuasa penuh dalam mengangkat, memindahkan hingga memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diteken oleh Jokowi. PP ini diteken pada 28 Februari 2020.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kebijakan yang diubah, termasuk mengenai wewenang presiden dalam pengangkatan hingga pemecatan PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut.

Presiden juga berhak melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemecatan kepada pejabat kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur serta bupati/wali kota.

Selain itu, presiden juga berhak menarik pendelegasian kewenangan dalam 2 ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 7. Pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam 2 hal yaitu:

  • Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK
  • Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X