Keluarga Rizka Fitria: Tak Masuk Akal Aipda Roni Eksekusi Korban, Motif Masalah Titipan

- Selasa, 2 Maret 2021 | 15:02 WIB
Rizka Fitria yang dibunuh Aipda Roni oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan. (Ist)
Rizka Fitria yang dibunuh Aipda Roni oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan. (Ist)

Keluarga tidak percaya dengan pegakuan Aiptu Roni Syahputera, pelaku pembunuhan Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13) yang merupakan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan.

Diketahui Aiptu Roni menyampaikan motif pelaku tega menghabisi nyawa kedua perempuan muda itu karena alasan sakit hati terhadap korban.

Pihak keluarga yakin kalau pelaku telah merencanakan pembunuhan hingga memesan kamar penginapan tempat keduanya dieksekusi mati.

Mereka pun meminta pelaku oknum polisi Aipda Roni Syahputra dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati dengan pasal pembunuhan berencana, bukan 15 tahun penjara seperti yang disampaikan pihak kepolisian.

Desakan itu disampaikan saat berunjuk rasa bersama sejumlah warga di Depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan Raya Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/3/2021).

-
Aipda Roni Syahputera pelaku pembunuhan 2 perempuan di Medan. (Ist)

 

"Kami dengar hukuman akan dijatuhi 15 tahun penjara. Padahal kedua korban dihabisi secara keji dan terencana," ujar seorang keluarga bernama Atik.

Aksi damai itu dilakukan membawa poster oleh puluhan orang yang didominasi kaum wanita. Dalam aksi ini ibu korban, Rizka Fitria sempat jatuh pingsan sehingga harus dibopong warga.

Seorang anggota keluarga menyebut kalau aksi mereka demi menuntut keadilan atas kekejaman yang dilakukan oleh pelaku.

Satu per satu tabir kasus pembunuhan terhadap 2 perempuan muda perlahan mulai terkuak. Terutama terkait barang titipan yang diminta oleh Rizka untuk tahanan di Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Cahaya keluarga Rizka, tidak masuk akal hanya gara-gara barang titipan berupa sabun, odol dan obat-obatan Aipda Roni tega menghabisi nyawa Rizka.

"Bapakku yang datang kepada Rizka untuk minta tolong ada titipan barang yang mau diberikan pada anaknya yang ditangkap polisi," sebut Cahaya, Senin (1/3/2021).

Penitipan barang itu disampaikan tanggal 4 Februari kepada Aipda Roni, namun tidak diantarkan ke tahanan. Hingga akhirnya korban menanyakan lagi kepada pelaku.

Hingga tanggal 6 Februari titipan itu belum sampai. Hingga membuat Cahaya menanyakan kebali kepada Rizka untuk menyampakan kepada pelaku.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X