Polri Bantah Maklumat Kapolri Soal FPI Membredeli Kebebasan Pers

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 15:24 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri membantah bahwa maklumat yang dikeluarkan Kapolri untuk melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI) membuat adanya pembatasan kebebasan dalam dunia jurnalis atau pers.

“Dengan mengeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu memberedel pers, tidak!” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers, Sabtu (2/1/2021).

Argo menjelaskan bahwa maklumat Kapolri terutama poin 2d mengartikan bahwa penyebaran yang tidak mengandung berita bohong, berpotensi provokatif, mengadu domba dan mengandung SARA, maka tidak dipermasalahkan.

“Tapi kalau mengandung itu, itu tidak diperbolehkan apalagi mengakses atau mengunggah atau menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya, UU ITE misalnya tidak diperbolehkan,” terangnya.

Baca Juga: Guru Ini Paksakan Diri Tersenyum Sebelum Masuk Kelas, Bikin Haru Netizen

“Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebarkan ataupun diberitakan kembali yang kemudian Itu melanggar hukum berkenaan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 1 Januari 2021,” tamban Argo.

Sekadar diketahui, isi poin 2d dalam maklumat Kapolri berbunyi demikian: ‘Masyarakat tidak mengakses atau mengunggah kontent terkait FPI baik melalui website maupun medsos’.

Hal tersebut pun langsung mendapatkan sorotan dari Komunitas Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dapat membredeli kebebasan pers.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X