Wewenang Ketua Dewas Dipertanyakan, DPR Usul Revisi UU Diinisiasi Oleh KPK

- Rabu, 10 Maret 2021 | 17:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR di Komplek Parlemen, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR di Komplek Parlemen, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespon pernyataan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean yang menyebutkan bahwa Dewas tak mempunyai kewenangan di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Arsul pun melemparkan wacana revisi UU KPK agar dapat lebih disempurnakan. Namun kali ini, wacana revisi UU KPK diinisiasi oleh lembaga antirasuah sendiri.

"Saya ingin langsung saja Opung (Tumpak), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK dan Dewas KPK, Rabu (10/3/2021).

BACA JUGA: Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Napoleon Bonaparte: Apa Perlu Saya Goyang "TikTok"

Menurut Politisi PPP memandang, UU KPK yang baru direvisi pada tahun 2019 memang perlu ada yang disempurnakan lagi. Salah satunya terkait dengan wewenang Dewas KPK sebagaimana yang disampaikan oleh Tumpak.

"Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh opung itu," kata Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menyebut bila UU KPK kembali direvisi kembali adalah suatu hal yang wajar. Apalagi bila mengacu kepada kebutuhan kedepan dan dirasakan tidak lagi menunjang bagi sebuah lembaga.

"Harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan kedepannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi," paparnya.

"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," imbuh Arsul.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK di dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Namun di dalam UU disebutnya hanya mencantumkan tugas dari Dewas KPK.

"Dalam tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," ungkap Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X