Baru Jalankan 1 dari 4 Rekomendasi Komnas HAM Kasus Unlawful Killing, Ini Kata Polri

- Kamis, 8 April 2021 | 10:47 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh anggota polisi terhadap laskar FPI atau unlawful killing diketahui menghasilkan empat rekomendasi dari Komnas HAM ke Polri. Mabes Polri sendiri diketahui juga baru melaksanakan satu empat rekomendasi itu.

Bareskrim Polri sendiri sudah menjalankan satu rekomendasi Komnas HAM dengan mengusut kasus unlawful killing. Bahkan, tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Lantas, bagaimana nasib tiga rekomendasi Komnas HAM ke Polri lainnya? Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan jika pihaknya akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM ke Polri.

"Tentunya Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, proses sedang berjalan," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Ramadhan menyebut penyidik dari Bareskrim Polri tentunya akan mendalami semua rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.

"Nanti akan dilakukan pendalaman penyidikan oleh penyidik, kita tunggu prosesnya," beber Ramadhan.

Baca Juga: Dilamar Kekasihnya yang Menderita Kanker Otak, Pesepak Bola Wanita Ini Menangis Terharu

Sekedar informasi, Komnas HAM diketahui sempat melakukan investigasi dalam kasus ini. Hasilnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk Polri.

Berikut empat rekomendasi dari Komnas HAM untuk Polri:

  1. Kasus tewasnya empat laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
  2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD.
  3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
  4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X