Buntut Kuda Kepang Dibubarkan Paksa, Polrestabes Medan Sudah Amankan 10 Orang

- Senin, 12 April 2021 | 01:40 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (nomor dua dari kiri) dalam temu pers mengenai kasus pembubaran pertunjukkan kuda kepang. (photo/ANTARA/HO)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (nomor dua dari kiri) dalam temu pers mengenai kasus pembubaran pertunjukkan kuda kepang. (photo/ANTARA/HO)

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukkan kuda kepang di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa video," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/4) dikutip dari ANTARA.

Ia menyebutkan, saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"10 tersangka itu yakni S alias Herianto, S alias Lin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A, dan F," ujarnya.

Baca juga: Kemenag Lampung akan Lakukan Rukyatul Hilal di Bukit Gelumpai

Sunarko mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang lagi dalam kasus kuda kepang yakni IB.

Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor:LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

"Laporan tersebut sudah dua yang kita terima," katanya.

Kapolrestabes menjelaskan, gelar perkara kasus keributan pertunjukkan kuda kepang itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani Polsek Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang didukung Polda Sumut.

Kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang berujung keributan terjadi pada Jumat (2/4). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X