Massa Mengatasnamakan HMI MPO Berdemo, Desak KPK Selidiki dan Tangkap Anies Baswedan

- Rabu, 7 April 2021 | 09:49 WIB
Massa berdemo menuntut KPK mengusut Anies Baswedan (Antara/Ricky Prayoga)
Massa berdemo menuntut KPK mengusut Anies Baswedan (Antara/Ricky Prayoga)

Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) cabang se-Jakarta, berdemo di Balai Kota Jakarta.

Mereka menuntut agar KPK segera mengusut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (6/4/2021). KPK diminta memeriksa kemungkinan keterlibatan Anies dalam sengkarut kasus pengadaan lahan Sarana Jaya rumah DP nol rupiah dan pengadaan alat fitnes GOR Jakarta Barat.

"Kami HMI-MPO cabang se-Jakarta mendesak KPK segera menelusuri Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp0 dan korupsi pengadaan alat fitnes GOR Jakbar. Kami minta Gubernur Anies bertanggung jawab atas dua kasus itu," kata Koordinator Aksi Audi Hafiz Basri.

"Kami HMI-MPO cabang se-Jakarta juga menyatakan segala bentuk perencanaan APBD DKI Jakarta harus transparan dan akuntabel. Apabila tuntutan kami dalam pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti dan diindahkan, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa lebih banyak," ancam Audi.

Kasus pengadaan alat fitness GOR Jakbar sendiri melibatkan mantan Kadispora DKI Jakarta, Ratiyono. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp3 miliar.

Selain Ratiyono, Kejari Jakbar juga memeriksa empat orang lainnya yaitu Taufik Gumilar (eks Sekretaris Dispora DKI Jakarta), Heru Haryanto (eks Kabid Sapras Dispora DKI), Suwasti (eks Kasubag TUP UPT GOR Gelanggang Remaja Jakbar dan Marjuk (pejabat Pengendali teknis kegiatan pengadaan alat fitnes di UPT GOR Gelanggang Remaja Jakbar) .

Sementara, untuk kasus Sarana Jaya lahan rumah DP nol rupiah, KPK menduga telah terjadi "mark-up" pembelian tanah, salah satunya di Munjul, Cipayung.

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yaitu, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA) lalu PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah.

Kasus ini terindikasi merugikan negara Rp100 miliar. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X