Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat supervisi di kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai supervisi itu merupakan perintah dari UU yang diikuti oleh KPK.
"KPK mengambil alih supervisi dan sebagainya itu perintah UU, tetapi kan tidak semua diambil alih," kata Jampidsus Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Ali mengatakan jika kasus itu nantinya diambil alih atau di-supervisi KPK pihaknya tidak mempermasalahkannya. Hal itu karena supervisi merupakan perintah dari UU.
"Kalau seandainya ini diambil alih bisa disupervisi, bisa, itu perintah UU itu sepenuhnya nanti kewenangan KPK bukan hanya dari kejaksaan, kepolisian juga semacam itu," kata Ali.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki hingga kini masih diusut oleh Kejagung. KPK pun sudah membuka peluang akan mengambil alih penyidikan kasus itu dari Kejagung jika Kejagung tidak memenuhi syarat-syarat dalam penyidikan di kasus itu.
"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini. Tapi kalau berjalan baik, profesional kita tidak akan melakukan itu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya.