DPRD DKI Puji Kreativitas Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Jumat, 4 September 2020 | 14:59 WIB
Ilustrasi peti mati sebagai sanksi pelanggar psbb. (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi peti mati sebagai sanksi pelanggar psbb. (INDOZONE/Arya Manggala)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai sanksi masuk ke dalam peti mati karena melanggar protokol kesehatan di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur patut diapresiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, karena hal itu dinilai kreatif.

"Saya kira kita harus apresiasi kreativitas Pemda DKI dalam mendidik masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol Covid-19," ucap Aziz kepada Indozone, Jumat (4/9/2020).

Menurut anggota fraksi PKS ini, meminta warga yang melanggar protokol kesehatan masuk ke dalam peti mati merupakan salah satu cara yang persuasif untuk mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin.

"Dalam bentuk persuasif membuat peti mati dan meminta pelanggar untuk masuk ke dalamnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz berharap kalau sanksi-sanksi yang diterapkan seperti itu dapat membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, agar bisa mencegah terjadinya penularan virus Corona.

"Semoga Ini lebih efektif dibandingkan hukuman fisik atau denda. Karena kunci kita bisa keluar dari pandemi ini dengan segera adalah pertolongan yang Kuasa dan menjalankan disiplin pribadi yang tinggi," terang Aziz.

Seperti diketahui, Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menyebutkan kalau sanksi masuk ke peti mati diharapkan agar membuat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan menyadari bahaya Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X