Polisi Bongkar Kasus Home Industri Ganja Sintetis yang Ternyata Dikendalikan Napi

- Senin, 22 Maret 2021 | 20:22 WIB
Konferensi pers kasus home indusri ganja sintetis dan sabu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus home indusri ganja sintetis dan sabu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus home industri ganja sintetis di sejumlah lokasi berbeda hingga peredarannya. Dari kasus ini, polisi menyita 5,5 kg ganja sintetis dan mengamankan sejumlah pelaku.

"Ada sejumlah pengungkapan kasus yaitu kasus home industri ganja sintetis jaringan provinsi, juga ada tembakau sintetis jaringan salah satu tersangka yang sementara ada di lapas di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/3/2021)

Kasus ganja sintetis pertama terungkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi. Polisi awalnya mengamankan kurir berinisial HA yang hendak mengantar ganja sintetis dari Jakarta ke Ambon.

"Dari HA kita dalami dan dia pernah ngambil  barang ke saudari E. Saudari E adalah wanita, perannya buat barang haram ini berdasarkan tutorialnya dari salah satu napi di Jakarta inisialnya V. Kita sudah periksa dan tetapkan tersangka," beber Yusri.

-
Konferensi pers kasus home indusri ganja sintetis dan sabu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

BACA JUGA: Akan Ada Libur Panjang Lebaran, Doni Monardo Beri Atensi

Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan polisi dengan peran terbanyak sebagai kurir. Sedangkan E diketahui merupakan orang suruhan dari salah satu napi di Jakarta.

E bertugas membuat ganja sintetis dengan panduan dari media sosial Instagram. Sindikat ini juga menjual ganja sintetis buatannya di media sosial.

Polisi juga mengambangkan kasus ini hingga ke wilayah Bandung. Di sana, polisi menemukan home industri serupa.

"Berkembang sampai ke Bandung. Di Bandung kita temukan pabrik home industri. Tersangkanya RSW dan EA serta satu lagi MPS. Jadi tiga orang kita amankan di Bandung, perannya sama," kata Yusri

*Kasus Home Industri Ganja Sintetis Kedua*

-
Konferensi pers kasus home indusri ganja sintetis dan sabu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus kedua berkaitan dengan home industri ganja sintetis. Sindikat berjumlah tujuh pelaku ini ditangkap di wilayah Pamulang hingga Bogor.

"Satu pengungkapan yang sama tentang jaringan penjualan tembakau sintetis yang sama. Tersangka tujuh orang dengan peran masing-masing, sama ini home industri," kata Yusri.

Sindikat ini berperan mulai dari pembuat ganja sintetis hingga penjualan melalui media sosial. Dari kedua kasus ini, polisi menyita alat-alat pembuat ganja sintetis dan ganja sintetis seberat 5,5 kg.

"Tembakau sintetis kita amankan 5,5 kg dan bubuk karabinoit ini kita berhasil menyelamatkan generasi muda kita. Kalau dikonsumsi ini sekitar 26 ribu jiwa lebih kita berhasil selamatkan," pungkas Yusri.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X