Imbas PPDB, DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Gratiskan Sekolah Swasta

- Rabu, 15 Juli 2020 | 10:30 WIB
Ilustrasi sekolah. (INDOZONE/Desika Pemita)
Ilustrasi sekolah. (INDOZONE/Desika Pemita)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik tidak mampu.

Hal tersebut diminta Zita berdasarkan banyaknya aspirasi yang datang dari masyarakat tidak mampu yang terpaksa harus masuk ke sekolah swasta lantaran tertolak oleh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

"Saya setuju sistem zonasi untuk pemerataan akses pendidikan. Setiap warga, mendapatkan yang terbaik. Namun, itu tidak boleh diskriminatif," ucap Zita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).

"Banyak yang harus putus sekolah karena terpinggirkan oleh sistem. Saya pimpinan perempuan satu-satunya, berdosa saya kalau sampe ada anak di DKI putus sekolah. Ibu-Ibu lapor saya semua," tambahnya.

Lebih lanjut, Zita mengatakan pembebasan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu yang masuk sekolah swasta harus dilakukan. Apalagi saat ini, akibat dari wabah Covid-19, beban perekonomian masyarakat menjadi semakin berat.

"Ini tanggung jawab kita semua sebagai wakil rakyat. Jadi, yang tidak mampu tidak boleh putus sekolah, masuk swasta harus dibantu. Saya mohon kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Minta bantuannya, disampaikan pada Pak Gubernur yang terhormat," terang Zita.

Putri dari Zulkifli Hasan ini ingin masyarakat terus mengawasi terus proses tersebut. Menurutnya, keberpihakan pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan sedang diuji dalam PPDB ini.

"Masyarakat bisa menilai sendiri siapa yang peduli. Kami terus kawal. Kami, DPRD, sudah sepakat. Gratiskan swasta bagi yang tidak mampu, tidak boleh ada yang terdiskriminasi karena sistem penerimaan. Ini sangat menyedihkan. Sebagai Ibu, saya sedih sekali," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X