Selain Menteri Edhy & Istri, Ini Daftar Pejabat yang Terjerat Korupsi Bersama Istri

- Kamis, 26 November 2020 | 16:00 WIB
Kolase foto (Antara Foto)
Kolase foto (Antara Foto)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (48 tahun) resmi jadi tersangka KPK karena diduga terjerat kasus korupsi berupa suap pemberian izin usaha budidaya lobster yang berasal dari sejumlah perusahaan.

Saat ditangkap, Edhy tidak sendirian. Ia bersama sejumlah orang lainnya, termasuk juga istrinya, Iis Rosita Dewi (41 tahun).

Namun belakangan, Iis tidak termasuk orang yang dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka yang jadi tersangka, selain Edhy, adalah Safri (Staf Khusus KKP), Andreu Pribadi Misata (staf khusus KKP juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih (staf Iis Rosita Dewi), Amril Mukminin (Sespri Edhy). Selain itu, Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa) sebagai pemberi suap.

Edhy menambah panjang daftar pejabat di Indonesia yang menjadi tersangka korupsi.

Sebelum Edhy, ada banyak pejabat yang juga terjerat korupsi bersama istrinya.

Berikut Indozone rangkumkan untuk pembaca.

1. Bupati Kutai Timur, Ismunandar & Istrinya, Encek (Ketua DPRD Kutai Timur)

-
Bupati Kutai Timur dan istrinya (ANTARA FOTO)

Bupati Kutai Timur Ismunandar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dari hasil penyadapan pertama yang dilakukan KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa kasus ini dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

"Kasus ini malah dalam catatan kami ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Nawawi dalam jumpa pers, Jumat (3/7/2020).

Nawawi juga menjelaskan bahwa penyadapan pertama terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Timur juga mengiring sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Penyadapan itu sebelumnya telah dilakukan pada Februari 2020 lalu.

"Jadi sekitar Februari kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat," kata Nawawi.

Sebelumnya, KPK sempat menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Lima tersangka lainnya juga ikut terjerat, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini selaku penerima suap.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X