Ditangkap Polisi, Ini Sosok Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:29 WIB
MA, pelaku pembakar bendera merah putih di Lampung. (Ist)
MA, pelaku pembakar bendera merah putih di Lampung. (Ist)

Pembakar bendera merah putih berukuran kecil di Lampung, yang videonya viral di media sosial sejak hari Minggu (2/8/2020), telah ditangkap oleh polisi di Polres Lampung Utara.

Pelaku yang memiliki akun Facebook bernama Maisy Van Den Hock (Noni) itu diketahui berinisial MA, berusia 33 tahun. Dia tinggal berdua bersama ayahnya, Gregorius Muji.

-
MA saat diamankan polisi. (Ist)

Di dinding Facebook-nya, MA mengklaim dirinya sebagai Raja Mataram atau Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat. 

Menyadari bahwa dirinya menuai hujatan dari netizen semenjak video pembakaran benderanya viral, dia menulis sebuah status untuk menanggapi hujatan itu.

"Banyak jga yg gw blok...Gpp lah drpda dgerin anjing gong2...Ntar jga keliatan mna yg bner n mna yg zlah...Liat ja ntar klo ud waktunya gue bkalan bantai lo org y yg uda ngatain gue...liat ja gue cri...gue habisin...klo perlu ular2 cobra dimanfaatin buat ngebunuh lo org...biar mampus sekalian...Kita liat gue raja mataram vs netizen..Siapa yg menang...," tulisnya.

-
Status MA setelah videonya viral. (Ist)

Sebelum ditangkap pada Minggu malam, 2 Agustus 2020, MA juga sempat menulis status bahwa dia tidak takut pada polisi.

"iiiis...bodo amat bukan urusan lo...Emg ad polisi yg berani nangkep gue...Yg ad mah takut dipecat x...Gpp...Siapa takut???" tulisnya.

-
Status MA menyatakan tak takut polisi. (Ist)

Saat diamankan ke kantor Polres Lampung Utara, MA yang mengenakan kaos warna hijau garis putih kuning dan juga memakai masker, tak bisa menjawab saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Ayahnya Mendukung

Celakanya, aksi bakar bendera yang dilakukan MA justru mendapat dukungan dari ayahnya alih-alih dicegah. Bahkan ayahnya membiarkan saat MA mengunggah video pembakaran bendera itu di Facebook.

"Dia memang kepengin mengubah NKRI jadi Kerajaan Mataram," kata ayahnya.

Dari sejumlah unggahannya di Facebook-nya, diketahui pula bahwa MA menganggap Indonesia tidak diakui oleh PBB. Sebaliknya, dia sangat mengagungkan Kerajaan Mataram. Ada pula sebuah foto bendera Belanda dikibarkan di halaman rumah.

-
Unggahan MA di Facebook yang tak mengakui Indonesia anggota PBB. (Ist)

Hal itu turut diperkuat dengan keterangan yang diberikannya saat diperiksa di Mapolres Lampung Utara.

"MA ini dari hasil pemeriksaan dia mengakui bahwa dia telah melakukan pembakaran, bahkan sempat memviralkan melalui salah satu akun media sosial yang dibuatnya. Keterangannya berubah-ubah. Dia mengaku melakukan pembakaran itu karena inspirasi bahwa dia akan melaporkan kepada PBB. Dia anggap yang menjadi anggota PBB bukan Indonesia, tapi Kerajaan Mataram," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

MA terjerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500 juta.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X