Polda Metro Surati Pemprov DKI, Minta Pelayanan SIM di Mal Dibuka

- Senin, 8 Juni 2020 | 09:57 WIB
Ilustrasi SIM keliling. (Instagram/@jktinfo)
Ilustrasi SIM keliling. (Instagram/@jktinfo)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta agar bisa kembali membuka gerai SIM di mal-mal yang ada di Jakarta. Hal itu bertujuan agar tidak ada penumpukan pengunjung di Satpas maupun Samsat yang ada.

"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi wartawan, Senin (8/6/2020).

Kuota perpanjangan SIM diketahui saat ini per harinya dibatasi. Tidak hanya kuota per harinya, polisi juga membatasi jumlah pengunjung di ruang tunggu pelayanan SIM.

Sejauh ini, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya baru membuka dua gerai SIM keliling. Lokasi SIM keliling itu ada di TMII, Jakarta Timur dan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," papar Lalu.

Seperti diketahui, Polri kembali membuka layanan perpanjangan SIM pada 2 Juni 2020 lalu. Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Dispensasi yang diberikan yaitu pemilik SIM dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni dengan prosedur perpanjangan SIM biasa tanpa harus membuat SIM baru. Lepas dari tanggal 29 Juni, bagi pemilik SIM yang belum memperpanjang masa aktif SIM nya maka akan diwajibkan membuat SIM baru.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X