Pelaku Pembunuhan Mayat Dikubur di dalam Kamar Kontrakan Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 20 November 2020 | 11:32 WIB
Peristiwa mayat dikubur di bawah ubin di kamar kontrakan (Twitter/@kvindhto/Facebook/Mitra Kamtibmas Depok)
Peristiwa mayat dikubur di bawah ubin di kamar kontrakan (Twitter/@kvindhto/Facebook/Mitra Kamtibmas Depok)

Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus temuan jasad pria yang terkubur di dalam rumah kontrakan di daerah Sawangan, Kota Depok.

Ternyata pelaku merupakan adik korban sendiri. Korban tinggal bersama adiknya di kontrakan tersebut. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap adik korban di Bogor.

"Si adik tersebut kita tangkap, kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan dan benar mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap kakaknya," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Ardiansyah kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Motif pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban. Sang adik saat itu ingin menikah, namun terhalang oleh korban yang belum juga menikah.

"Ceritanya ini si tersangka sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon tetapi si adiknya ingin segera nikah. Namun, tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis.

Ketika tersangka menekan korban untuk segera menikah, korban tersinggung dan terjadilah cekcok. Sikap korban pun berubah dalam kurun waktu dua bulan belakangan ini.

"Ketika si adik ini mengejar kakaknya untuk segera menikah, kakaknya tersinggung dan sering marah semenjak dua bulan terakhir," ungkap Azis.

Kemarahan ini membuat tersangka J ikut kesal. Dia akhirnya memukul sang kakak memakai tabung gas 3 kg di bagian kepala.

Baca juga: Terkuak, Ini Motif Adik Bunuh Kakak dan Dikubur di Rumah Kontrakan di Depok

“Saya kurang hafal waktunya, pokoknya pas dia lagi tidur habis marah-marah, saya pukul pakai tabung gas 3 kg di bagian kepala bagian kiri satu kali dada satu kali dan saya sikut di bagian kelamin–nya 3 kali dan saya bekap pakai bantal,” kata J.

Setelah membunuh kakaknya, J dibantu seorang teman menggali kamar kontrakan untuk mengubur jenazah korban. Dia sengaja menghidupkan musik kencang agar aktivitas mereka tidak ketahuan.

Akibat perbuatannya, J dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, warga Kota Depok digegerkan dengan penemuan jasad korban di dalam tanah sebuah rumah kontrakan. Penemuan jasad ini bermula dari pemilik rumah kontrakan yang sedang membersihkan rumah miliknya.

Dia mencurigai sebuah keramik yang berbeda warna. Pemilik kontrakan pun lantas membongkar keramik tersebut.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X