KPU Diminta Segera Bersikap Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak

- Kamis, 4 Februari 2021 | 14:13 WIB
Ilustrasi pilkada. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Ilustrasi pilkada. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2022 dan 2023 masih menjadi sorotan. Dikarenakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas oleh DPR pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Beberapa fraksi di DPR menolak Pilkada dilakukan tahun 2022- 2023 karena mengacu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana Pilkada dilakukan secara serentak nasional dilakukan pada 2024. Kemudian juga yang mendukung dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu dapat segera bersikap apakah siap melakukan Pilkada secara serentak nasional di tahun 2024. Ia khawatir KPU tak mampu memikul beban tersebut.

“KPU bebannya bisa dia pikul enggak? Bulan April ada Pileg-Pilpres, kalo ada putaran kedua bulan Juli Pilpres dan kemudian ada November Pilkada serentak di 541 daerah otonom,” kata Djohermansyah dalam diksusi bertajuk ‘Gaduh Keserentakan Pemilu’, Kamis (4/2/2021).

Djohermansyah kemudian menyinggung apakah KPU bisa menjalani Pemilu dan Pilkada yang hanya berselang beberapa waktu saja. 

“Kalo memang KPU sebagai penyelenggara angkat tangan saja. KPU jangan basa-basi dan tanggung-tanggung,” tutur dia.

Selain itu, dia mempertanyakan situasi dan kondisi jika pelaksanaan Pilkada dibarengi dengan Pemilu di tahun 2024. Pasalnya pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada Indonesia.

“Sementara kita kan susah kan kita lihat karena Covid-19 ekonomi lagi kurang bagus, dari security nasional apa kuat pengamanan berbagai macam model pemilihan yang tumplek-blek begitu,” tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X