Tunda Persalinan Ibu Hamil yang Bayinya Mati dalam Rahim, Ini Pengakuan Dokter RSIA Ananda

- Selasa, 16 Juni 2020 | 22:43 WIB
Ervina, wanita yang bayinya meninggal dalam kandungan karena kadung tak dilayani oleh dua rumah sakit di Makassar yang mengharuskan tes Swab terlebih dahulu. (Foto: Istimewa)
Ervina, wanita yang bayinya meninggal dalam kandungan karena kadung tak dilayani oleh dua rumah sakit di Makassar yang mengharuskan tes Swab terlebih dahulu. (Foto: Istimewa)

Kasus yang dialami Ervina Yana, seorang wanita hamil di Makassar yang bayinya mati dalam kandungan karena diduga bolak-balik ditolak dilayani oleh dua rumah sakit saat hendak bersalin dengan alasan harus menjalani tes Swab terlebih dahulu, ditanggapi oleh pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda Makassar.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Indozone.id, Selasa malam (16/6/2020), Dr Nasriyadi Nasir mewakili manajemen RSIA Ananda, bilang kalau bayi Ervina tidak dapat langsung dikeluarkan dari dalam perutnya lantaran wanita tersebut diduga positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Swab di rumah sakit lain sebelum Ervina dilayani di RSIA Ananda.

Namun, Nasriyadi tidak menyebut nama rumah sakit yang lain yang dia maksud.

"Setelah pemeriksaan rapid test dilakukan, ditemukan hasil positif. Dan dari anamnesis lanjutan barulah ditemukan bahwa pasien ini sudah rapid test di rumah sakit lain sebelumnya dengan hasil positif," katanya, dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan melalui dr Fadli Ananda.

Pihak RSIA Ananda juga menuding Ervina berbohong saat dirinya ditangani di RSIA Ananda.

"Pasien sebelumnya tidak jujur menyampaikan bahwa sudah rapid test dengan hasil positif. Sesuai protokol Covid, maka pasien kami layani dan observasi sambil disiapkan rujukan ke RS Pusat Rujukan Covid dan dilakukan pemeriksaan SWAB," kata Nasriyadi.

Nasriyadi juga memaparkan kronologi masuknya Ervina ke rumah sakit tempat ia bekerja. Ia katakan, Ervina masuk pada Selasa siang (16/6/2020) sekitar pukul 14.00 ke poliklinik obgin untuk melakukan konsultasi dan pemeriksaan dengan keluhan gerakan bayi tidak terasa sejak 1-2 hari yang lalu. 

"Dari hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter ditemukan denyut jantung janin tidak ada, dan tanda-tanda KJDR (Kematian Janin dalam rahim) lebih dari 1 hari. Oleh karenanya dari dokter obgin kemudian diberi pengantar masuk rawat inap ke UGD dengan diagnosis G3P1A1 gravid aterm + KJDR+ Post SC +letak lintang. Rencana tindakan SC elektif besok pagi (17/6/2020) pukul 08.30. Hal ini karena sesuai pemeriksaan kondisi pasien stabil," katanya.

Lalu, pada pukul 16.15, Ervina masuk ke UGD dengan pengantar rawat inap untuk dipersiapkan operasi besok pagi, (17/6/2020).

"Sesuai protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang 'Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir selama pandemi Covid-19 Nomor B-4 (05 April 2020)', bahwa semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan Pemeriksaan rapid test," jelas Nasriyadi.

Sebelumnya diwartakan, Ervina diduga ditolak bersalin karena tak mampu membayar biaya tes Swab (PCR) di RS Stella Marris Makassar. Pihak rumah sakit beralasan, Ervina baru bisa dilayani kalau sudah menjalani tes Swab yang biayanya mencapai Rp 2,3 juta.

Karena tak dilayani, Ervina kemudian ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, berharap rumah sakit milik pemerintah itu berbaik hati menolong. Namun, rumah sakit plat merah itu pun rupanya setali tiga uang dengan RS Stella Marris.

Karena berlarut-larut tak dilayani, bayi dalam kandungan Ervina tak lagi bergerak. Buah hatinya berhenti menedang perutnya. Ervina mulai panik dan sedih, namun dia tetap berusaha berpikiran positif.

Setelah mondar-mandir ke sana kemari, akhirnya ada juga rumah sakit yang menerimanya bersalin dengan biaya tes Swab yang lebih murah, yakni Rp 600 ribu. Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X