Ini Penjelasan Menkeu Soal Penerapan Pajak atas Pulsa Hingga Token Listrik

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 10:07 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (photo/Instagram/@smindrawati)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (photo/Instagram/@smindrawati)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan terkait pajak atas pulsa, kartu perdana, voucher belanja & token listrik. Namun ia menegaskan, dalam aturan itu tidak ada pemungutan pajak baru.

Seperti diketahui, aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021. 

Berita mengenai pemajakan ini pun viral dan menuai respons masyarakat. Melalui akun Instagram-nya, Menkeu Sri Mulyani menegaskan ketentuan itu tak akan berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa hingga token listrik sudah berjalan.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," ujar Sri Mulyani seperti dikutip INDOZONE dari akun Instagramnya, Sabtu (30/1).

Lebih lanjut katanya, PMK 6/2021 itu bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana hingga token listrik.

"Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum," katanya. 

Disebutkan bahwa penyederhanaan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya sebatas pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata dia. 

Sementara untuk token listrik, ia menegaskan PPN tak dikenakan atas nilai token. Akan tetapi hanya dikenai tarif jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Lalu untuk voucher, tak ada penarikan tarif atas nilai voucher. Hal ini dikarenakan voucher merupakan alat pembayaran setara dengan uang.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," tegasnya.

"Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama...!" tulis Sri Mulyani. 

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X