Viral Guru Agama SMAN 58 Jakarta Sebar Ajakan Jangan Pilih Ketua OSIS Beda Agama

- Minggu, 1 November 2020 | 14:31 WIB
Tangkapan layar pesan guru agama SMAN 58 Jakarta berinisial TS kepada muridnya. (Istimewa)
Tangkapan layar pesan guru agama SMAN 58 Jakarta berinisial TS kepada muridnya. (Istimewa)

Indonesia menganut ideologi Pancasila di mana perbedaan agama maupun keyakinan sangat dijunjung  tinggi. Karenanya, setiap warga negara harus menghargai dan menghormati warga lain yang berbeda agama atau keyakinannya.

Namun, seorang guru agama Islam yang mengajar di SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS, justru bersikap intoleran terhadap muridnya yang berbeda agama.

Kepada murid-muridnya yang seagama dengannya, TS mengirim pesan agar jangan memilih Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah Intra Sekolah (OSIS) yang berbeda agama. Pesan itu dibagikannya melalui grup ekstrakurikuler Rohis (Rohani Islam) 58 pada 22 Oktober 2020.

Tangkapan layar isi pesannya itu pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat khalayak.

"Assalamualaikum...hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam...jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita (dengan emoticon semangat sebanyak tiga buah)" demikian tulis TS dalam tangkapan layar grup WA Rohis 58 seperti dilihat Indozone.id.

Tak cuma itu, TS lantas mengajak murid-muridnya untuk mendoakan dan mendukung pasangan calon Ketua OSIS nomor urut 3 yang ketua dan wakil ketuanya beragama Islam.

"Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3. Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya," kata TS sebagaimana tertulis dalam tangkapan layar grup WA Rohis 58.

Guru Intoleran

Kasus ini pun menuai banyak respons dari sejumlah kalangan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai kasus ini sebagai bukti bahwa penghargaan terhadap keberagaman mulai luntur di Indonesia.

"Padahal sekolah negeri seharusnya tempat menyemai keragaman karena para siswanya sangat beragam," kata Retno.

"Apabila guru mengajarkan kebencian atas keberagaman, kebencian tersebut akan benar-benar terwujud di kalangan para siswa dan menjadi budaya di sekolah. Karena apa yang diajarkan guru didengar murid-muridnya," Retno menambahkan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyayangkan jika bentuk hukuman terhadap TS hanya berupa teguran.

"Seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Hal ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari," kata Gembong.

Diperiksa 

Terpisah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan menyebut bahwa TS telah diperiksa.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X