BPJS Defisit, Sri Mulyani Justru Tambah Tunjangan Cuti Direksi

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 11:09 WIB
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Di tengah kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang tidak sehat, Menkeu Sri Mulyani menaikkan tunjangan cuti tahunan atau uang cuti untuk anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS.

Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.

Aturan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah dari yang sebelumnya hanya 1 kali gaji atau upah.

Artinya, pejabat BPJS akan mendapat uang cuti paling rendah Rp 162 juta dan paling tinggi Rp 300 juta. Total dana yang harus diberikan oleh pemerintah menjadi Rp 5,064 miliar dalam setahun, untuk uang cuti 2 dirut, 8 direksi, 2 ketua dewan pengawas, dan 12 anggota dewan pengawas di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, catatan keuangan BPJS Kesehatan tidak pernah sehat. Pada tahun 2014, mereka defisit Rp 3,3 T. 3 tahun setelahnya, defisit naik menjadi Rp5,7 triliun, 9 triliun dan Rp9, 75 triliun.

Sri Mulyani kemudian angkat bicara dan mengatakan bahwa masalah pemberian bonus dan masalah defisit BPJS Kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah masalah internal dan saat ini tengah diselidiki pemerintah.

"Kalau itu masalah lain di BPJS Kesehatan. Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi yang berhubungan dengan pengaturan cuti," kata Sri Mulyani, Senin (12/8/2019).

"Yang disampaikan dalam media itu mungkin salah. Tidak ada hubungannya. Itu adalah masalah internal yang kita periksa. Itu sama sekali berbeda," tegas Sri Mulyani.

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X