BNNP NTB Ungkap Peredaran Sabu Melalui Jasa Ekspedisi

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:24 WIB
Tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP NTB. (Humas BNN RI)
Tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP NTB. (Humas BNN RI)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan anggota keluarga, serta mengamankan sekira 493,20 gram sabu-sabu dari salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/8/2019), Kabiro Humas BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menerangkan, berawal dari penyelidikan informasi yang disampaikan masyarakat, BNNP NTB membekuk AF alias R, setelah mengambil 1 paket yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu.

"Paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial ESP dari salah satu online shop di Jakarta. Setelah diinterograsi, ternyata ia hanya diminta tolong mengambil oleh S alias R, istri dari tersangka AG alias BG yang merupakan sepupu AF," terangnya.

Dari sana, BNN Provinsi NTB mempertemukan AF dengan S dan tersangka AG. Setelah ketiganya dikonfrontasi, AF dan S ternyata tidak mengetahui apapun perihal isi paket tersebut. Sementara tersangka AG, mengaku mengetahui jika isi paket tersebut merupakan barang terlarang.

-
Humas BNN RI

 

"Ia (tersangka AG) mengaku mengetahui kalau isi paket tersebut sabu-sabu. Setiap pengiriman, ia mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari orang yang tidak dikenalnya dan selama ini hanya berhubungan melalui telepon," papar Sulistyo.

Ditambahkan olehnya, dari hasil pemeriksaan diketahui AG mengaku sudah menerima paket sebagai tiga kali, sebelumnya di Bulan April dan Mei 2019. Usai menerima paket, AG biasanya diminta untuk melepas paket tersebut di pinggir jalan sesuai petunjuk yang diterimanya dari telepon. Setelah itu, AG biasanya akan menerima transfer uang.

'Barang bukti yang kami amankan yakni paket berbentuk kota berisi lima bungkus plastik klip bening, berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 493,20 gram, dan berat bersih 484,55 gram yang terbungkus dalam amplip cokelat dengan plastik bubble wrap," tandasnya. Tersangka AG sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X