Sudah Terobos Jalur Busway, Pria Ini Tolak Tunjukkan SIM & STNK

- Selasa, 21 Mei 2019 | 12:02 WIB
Screenshot
Screenshot

Macet memang sudah menjadi pemandangan sehari-hari di Jakarta. Karena itu, pelanggaran lalu lintas juga akan sering terjadi. Entah itu melawan arus, sampai menerobos jalur busway. Biasanya, petugas polisi akan langsung menindak mereka yang melanggar. Baru-baru ini, tengah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil dihentikan karena menerobos jalur busway. Saat ditanya, pria itu berkilah nekat masuk jalur busway untuk menghindari macet.

Namun, menurutnya itu bukanlah masalah besar. “Saya masuk ke busway, bukan persoalan besar,” ujar pengemudi mobil. Dia juga menolak memperlihatkan SIM dan STNK ketika diminta oleh petugas. Dia beralasan sudah terlambat rapat dan ingin segera melanjutkan perjalanan.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya adalah partner kepolisian dan mengenal Cakra 7. “Nanti sore, saya ketemu Pak Joni. Saya di rekanan polisi juga, Cakra tujuh. Nanti sore saya ketemu beliau,” ungkapnya.

Pengemudi mobil tersebut pun akhirnya melanjutkan perjalanan. Tindakannya ini sebenarnya melanggar hukum karena kendaraan selain Transjakarta hanya boleh masuk jalur busway jika berada dalam kondisi darurat.

Berdasarkan pasal 90 ayat 1 dan pasal 253 Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, pasal 2 ayat 7 dan pasal 61 ayat 3 Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, disebutkan bagi pengguna jalan yang melanggar jalur busway dapat dikenakan hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
 
 

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X