Dulunya Menentang Korupsi, Kini Wahyu Setiawan Malah Ditangkap KPK

- Jumat, 10 Januari 2020 | 00:17 WIB
File photo. Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada saat acara
File photo. Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada saat acara

Seperti yang diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi baru saja menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap, Kamis (9/1/2020).

Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Padahal dulunya, Wahyu dikenal sebagai komisioner KPU yang selama ini bersuara mengenai isu korupsi.

Dia kerap kali menenentang dan tak ingin mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Seperti yang diketahui pada Pilkada 2018 lalu. Wahyu Setiawan menyatakan KPU ingin memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui peraturan KPU (PKPU).

Pria kelahiran Banjarnegara ini bersikeras ingin menerapkan itu walaupun Komisi II DPR menolak.

Pada saat itu, DPR menolak lantaran UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi.

Apabila KPU melarang mantan terpidana korupsi, bagi DPR, KPU sama saja melangkahi undang-undang. KPU sempat memuat larangan bagi koruptor dalam PKPU, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Wahyu juga bersuara dalam menentang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019.

Menurut dirinya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dan koruptor telah mengabaikan amanah yang diberikan.

Selain Wahyu, ada sejumlah orang lain yang ditangkap ketika operasi tangkap tangan (OTT), Rabu kemarin.

Kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X