Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Pakar Nilai Ini Keputsan yang Tepat

- Selasa, 10 Maret 2020 | 18:27 WIB
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dinilai oleh kalangan ekonom sebagai suatu keputusan yang tepat.
 
Pada situasi ekonomi yang sedang mengalami tekanan seperti saat ini, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sama dengan memberikan stimulus bagi golongan menengah kebawah agar mereka mampu meningkatkan konsumsinya. 
"Ini sama saja dengan memberikan stimulus, agar masyarakat kelas menengah yang berada pada layer terbawah bisa meningkatkan konsumsinya. Kita tahu saja bahwa konsumsi masyarakat, saat ini masih jadi andalan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi. Terlebih disaat sektor lain seperti investasi dan perdagangan sedang mengalami tekanan," ujar Direktur Eksekutif Center Of Reform On Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal kepada Indozone, saat dihubungi Selasa (10/3/2020). 
Faisal mengakui, tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini sangat berat. Mulai dari peningkatan kinerja ekspor, peningkatan produktifitas sektor industri, hingga penyebaran virus corona (covid-19) yang sudah menyentuh sektor pariwisata dan perdagangan. 
"Jadi masalah pemerintah ini serius, paling tidak dengan adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dari sisi konsumsi masyarakat bisa ditingkatkan atau paling tidak sama," tuturnya. 
Sementara itu dari sisi BPJS Kesehatan, pemerintah juga harus memberikan solusi lainnya agar asuransi pelat merah itu tidak devisit cash flow. Ia pun menyoroti porsi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung yang menurutnya nilai tersebut terlalu tinggi. 
"Peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung (Gratis) kan 60 %, sementara yang membayar itu hanya 40 %. Saya rasa ini harus dibenahi. Katakanlah porsinya diubah jadi hanya 40 % yang ditanggung dan 60 % yang membayar. Ini bisa dianggarkan dari APBN. Meski nantinya devisit APBN jadi melebar, katakanlah sekarang kan baru 2%, kemudian melebar jadi 3%, ini tidak masalah. Karena kesehatan masyarakat adalah utama," pungkasnya.

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X