Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencatut Data Selebgram Alodya Desi

- Rabu, 1 April 2020 | 10:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama pelaku (kiri) dan selebgram Alodya Desi (kanan). (Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama pelaku (kiri) dan selebgram Alodya Desi (kanan). (Istimewa)

Selebgram cantik Alodya Desi mengalami nasib sial karena foto-fotonya dicatut oleh pria berinisial AH (28) dan digunakan untuk melakukan aksi penipuan. Tersangka menggunakan foto korban di akun Facebook miliknya untuk menarik perhatian kaum laki-laki.

"Korban ini salah satu publik figur di mana kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial AH ini kejadian pada tanggal 26 Maret yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Modusnya, tersangka membuat satu akun Facebook baru dengan menggunakan foto-foto korban. Foto korban diambil dari media sosial resmi milik korban sendiri.

-
Alodya Desi (Instagram @alodyadesi)

"Modus operandi tersangka ialah membuat akun Facebook dengan nama Laudya Auri Syakira. Kemudian di akun FB itu dia menggunakan foto profil si korban atau si pelapor," ungkap Yusri.

Kasus ini terungkap setelah korban dimarahi oleh salah satu istri laki-laki yang ditipu oleh pelaku. Mengetahui hal itu, korban melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya.

"Ada yang memaki saya di akun IG pribadi saya. Dari situ saya cek profil, ibu itu kirim pesan di direct massege makian jadi saya merasa enggak kenal dari suaminya dan saya enggak pernah berhubungan dengan suaminya ibu itu," kata Alodya.

Alodya mencatat nomor Whatsapp yang mengirimi data tersebut dan kemudian melaporkan ke polisi. Menindaklanjuti kasus itu, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku pada akhir bulan Maret 2020. Tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Tanggerang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362, Pasal 48 junto Pasal 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman penjara delapan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X