Soal Penutupan Akses Jalan Tol, Jasa Marga Tunggu Keputusan Menteri PUPR 

- Rabu, 1 April 2020 | 22:04 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan bahwa perseroan siap dan selalu mematuhi segala macam aturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk jika diminta untuk menutup ruas tol ketika kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) diberlakukan. 

Namun demikian, menurut Corporate Communication and Community Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, untuk penutupan akses jalan tol, pihaknya tetap berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Terkait penutupan jalan tol, Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Heru saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (1/4/2020). 

Selain itu, lanjut Heru, penutupan akses jalan tol juga harus dilakukan dengan adanya ketentuan lainnya, terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. 

"Berdasarkan PP 21 tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelasnya. 

-
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Sementara itu, berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. 

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, Kemenhub membatasi sejumlah moda transportasi, menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).

Dalam SE.5.BPTJ.Tahun 2020 itu juga disebutkan soal pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR,  Badan Pengatur jalan Tol (BPJT). 

Surat Edaran itu juga menyebut bahwa PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional, serta kepada Korps Lalu Lintas POLRI dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat Iain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara Iain dan tidak terbatas untuk ;
 
1)  Melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau   perseorangan memasuki ruas jalan tol, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek;

2)  Melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan Jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek  khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah  Jabodetabek;

3) Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu  untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur - Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/ jalan Transyogi, segmen jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;

4) Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk  pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta  dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek; 
 
5) Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan mogot dan ruas jalan Joglo Raya. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X