Guna mengatasi penyebaran virus corona yang semakin pasif, Pemerintah Indonesia mengambil untuk memutuskan penangguhan bebas visa bagi warga negara asing yang ingin masuk wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers online, Selasa (17/3/2020). Akibat dari keputusan tersebut, setiap WNA yang hendak berkunjung ke dalam negeri wajib memiliki visa dari perwakilan Indonesia dengan maksud dan tujuan dari kunjungannya.
“Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan,” jelasnya.
“Pada saat pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” tambahnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Imbas Wabah Corona, Jokowi Percepat Peluncuran Kartu Prakerja
- Cara Penjual Ini Antar Makanan dari Sela-sela Besi Bikin Takjub!
- Sesmenko Khawatirkan Kondisi DKI Jakarta Jika Sampai Terjadi Lockdown