Penabrak Polisi di Jaksel saat Lerai Pengeroyokan Terancam 5 Tahun Bui

- Jumat, 10 Juni 2022 | 20:13 WIB
Konferensi pers Polres Metro Jaksel terkait penabrakan polisi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polres Metro Jaksel terkait penabrakan polisi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sopir mobil penabrak Bripka HY saat korban sedang melerai pengeroyokan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial MAZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAZ sendiri terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

"Peristiwa kedua adalah melawan petugas. Kita dapatkan satu orang tersangka atas nama MAZ, pengemudi yang menabrak anggota Presisi Jakarta Selatan. Atas kejadian tersebut korban anggota Polri mengalami luka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Status MAZ sendiri saat ini sudah sebagai tersangka. MAZ terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

"Tersangka MAZ diterapkan Pasal 360 junto 212 KUHP yakni perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa dan ancaman hukuman lima tahun penjara," beber Budhi.

Baca Juga: Pengeroyokan Berujung Polisi Ditabrak di Jaksel, Ternyata Gegara Rebutan Cowok

Sekedar informasi, polisi sempat melerai aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juni 2022 pukul 03.00 WIB. Saat dibubarkan tim patroli, pemuda tersebut malah mencoba melarikan diri hingga menabrak satu anggota polisi berinisial Bripka HY.

Bripka HY sempat terseret hingga lima meret. Setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pemuda tersebut berhenti dan berhasil diamankan oleh polisi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penabrakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X