Polri Pastikan Punya Bukti Kuat Jadikan Istri Ferdy Sambo Tersangka

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Twitter @divpropampolri)
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Twitter @divpropampolri)

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Polri memastikan memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan pihaknya menetapkan status tersangka terhadap Putri dengan melihat fakta-fakta yang ditemukan, termasuk bukti-bukti.

"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Minggu (21/8/2022).

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut ada dua alat bukti dasar yang dimiliki penyidik, hingga bisa menetapkan Putri sebagai tersangka. Barang buktinya antara lain rekaman CCTV yang memperlihatkan Putri berada di TKP pembunuhan Brigadir J.

"Dua alat bukti pertama bukti elektronik CCTV di Siguling sampai Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua," kata Andi Rian.

Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah resmi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ada di TKP pembunuhan.

Dia berperan mengetahui dan mengikuti skenario yang dibuat oleh Irjen Sambo. Tak sampai disitu, dia juga ikut mengiming-imingi pemberian uang untuk para tersangka lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X