Menkopolhukam sekaligus Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD diminta melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan dalam rapat yang membahas transaksi mencurigakan diduga TPPU senilai Rp349 triliun.
"Saya minta Pak Mahfud sampaikan ke Presiden Jokowi, buat saja perppunya," kata Hinca di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.
Baca Juga: Komisi lll DPR Minta Mahfud Klarifikasi soal Ucapan Markus Alias Makelar Kasus
Hinca mengatakan polemik yang mencuat terkait transaksi janggal itu bisa dinilai sebagai kegentingan memaksa. Sehingga, layak bagi Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.
"Begini saja, kalau itu sudah kita anggap sesuatu super penting, yang dalam bahasa konstitusi disebut kegentingan yang memaksa. Kalau UU Cipta Kerja aja kita maksudkan kegentingan memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa," ujarnya.
Baca Juga: Ungkap Transaksi Rp349 T: Pak Mahfud Lagi Menari di Atas Panggung Supaya Ada yang Melamar?
Lebih lanjut Hinca mengharapkan ada perkembangan dari dorongan untuk menerbitkan perppu tersebut. Ia menyindir Mahfud agar menyampaikan perkembangannya di media sosial lewat akun Twitter pribadinya.
"Mudah-mudahan besok pagi Tweet-nya ‘sudah, saya sudah lapor kepada presiden Jokowi akan mengeluarkan tentang perampasan aset. Karena kegentingan yang memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara’," tutur Hinca.
Artikel Menarik Lainnya: