Menkumham Yasonna Sebut Pengesahan RKUHP Perluas Jenis Pidana yang Dijatuhkan ke Pelaku

- Selasa, 6 Desember 2022 | 15:35 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU). Adapun pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang dapat memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut Yasona menjelaskan, di dalam RKUHP yang baru disahkan menjadi UU terdapat aturan terhadap tiga pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Baca Juga: Sah! Rapat Paripurna DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang

“Berkaitan dengan pidana pokok, RKUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan pidana denda saja, tetapi menambahkan pidana tutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial,” kata Yasonna, saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RKUHP, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Adapun perbedaan besar yang perlu digarisbawahi, kata Yasonna, adalah RKUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok. Tetapi, kata dia, merupakan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dengan pertimbangan terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki kehidupannya.

“Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi secara signifikan dalam RKUHP,” jelas Yasonna.

Baca Juga: DPR Bakal Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang Hari Ini

Lebih lanjut Yasona mengungkapkan, resformasi pidana penjara mengatur pedoman tentang keadaan tertentu untuk sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana.

Keadaan tersebut, jelas dia, antara lain, apabila pelaku tindak pidana adalah anak, berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun, baru pertama kali melakukan pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Namun demikian, atas dasar mengutamakan keadilan, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian atas keadaan tertentu di atas terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana tertentu yang membahayakan atau merugikan masyarakat, atau tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ungkap Yasonna. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X