Soal Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ketua KPK Sebut: Diumumkan dalam Waktu Dekat

- Kamis, 10 November 2022 | 15:35 WIB
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal kabar adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Firli mengatakan, proses hukum hingga kini tetap berjalan. Perihal pengumuman tersangka, kata dia, bakal disampaikan dalam waktu dekat.

“Penegakkan hukum tetap berjalan. Bagaimana proses penanganan perkara terutama pengumuman terhadap tersangka, Insya Allah dalam waktu dekat akan saya rilis,” kata Firli kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Firli enggan bicara banyak soal informasi yang beredar perihal tersangka baru terkait dugaan suap di lingkungan MA. 

Namun, dia berjanji bakal mengumumkan kepada publik apabila ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau kawan-kawan mendapatkan informasi darimana silakan saja tapi nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Firli.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru tersebut juga berprofesi sebagai Hakim Agung di MA. Adapun tersangka merupakan teman dari Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

"Ada (tersangka baru). Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim Agung juga," kata seorang sumber dikutip Kamis (10/11/2022).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang terlebih dahulu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, Hakim agung yang menyandang status tersangka, yakni berinisial GS.

"Benar," ungkapnya singkat.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X