Bareskrim Tahan Tersangka Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia

- Kamis, 1 September 2022 | 13:11 WIB
Ilustrasi penipuan uang. (Freepik)
Ilustrasi penipuan uang. (Freepik)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia. Penahanan ini dilakukan usai Bareskrim memeriksa tersangka RAS (Rionald Anggara Sorjanto).

"Iya betul (Rionald ditangkap dan ditahan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Penangkapan dan penahanan ini dilakukan usai Bareskrim memeriksa RAS. RAS rupanya sudah diperiksa pada awal pekan ini.

Lebih jauh Whisnu mengungkap pihaknya melakukan penahanan terhadap RAS di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dia ditahan pada periode pertama yaitu selama 20 hari.

"20 hari (penahanan)," beber Whisnu.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia

Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia. Dalam kasus ini ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RAS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya sudah membeberkan peran tersangka RAS. RAS rupanya berperan merekrut orang-orang seolah-olah dia bekerja dan memasarkan produk di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," kata Ramadhan sebelumnya.

Aksi ini pun berlangsung sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan sejumlah kota lainnya. Dalam kasus ini, kerugian mencapai Rp 37,4 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X