KPK Setor Uang Rp900 Juta ke Kas Negara dari eks Bupati Muara Enim

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:54 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa eksekusi telah menyetorkan uang senilai Rp900 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (11/10/2022).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan mengenai pembayaran denda sebesar Rp200 juta telah lunas dibayarkan. Sedangkan untuk pidana uang pengganti, Ahmad Yani masih harus membayar senilai Rp1,4 Miliar.

Baca Juga: Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah 2 Orang Keluar Negeri

Sesuai amar putusan Majelis Hakim, total uang pengganti yang harus dibayarkan Ahmad Yani adalah senilai Rp2,1 Miliar.

“Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan Jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud,” jelas Ali.

Baca Juga: KPK Temukan Uang 100 Ribu SGD saat Geledah Terkait Dugaan Suap HGU Kanwil BPN Riau

Ahmad Yani berstatus sebagai terpidana dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X