Bapemperda DPRD DKI: Perda Jamkrida Harus Direvisi karena Menyandang Status Perseroda

- Rabu, 14 Desember 2022 | 03:10 WIB
Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan (Indozone/Febyora Dwi Rahmayani)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan (Indozone/Febyora Dwi Rahmayani)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyatakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 terkait PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) harus direvisi.

Hal tersebut dikarenakan status Jamkrida yang telah berubah dengan menyandang status Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

"Dengan begitu Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD PT Jamkrida perlu direvisi untuk mengubah status hukum dari PT menjadi Perseroda," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2022).

Menurutnya, perubahan tersebut telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Perda ini memang sudah harus direvisi mengingat kinerja khususnya struktur permodalan sekarang sudah penuh, sudah mencapai angka maksimal yaitu Rp400 miliar," sambung Pantas

Baca Juga: Soal Kepgub Usia Maksimal PJLP, DPRD DKI: Yang Diubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sehingga, menurutnya PT Jamkrida sudah tidak memungkinkan lagi melakukan kegiatan ekspansi dalam rangka memenuhi kebutuhan usaha mikro kecil menengah di waktu yang akan datang.

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida Agus Supriadi menyampaikan, nantinya Jamkrida akan menjamin UMKM dan Koperasi untuk bisa mendapatkan dana melalui bank maupun non bank. 

Baca Juga: Gilbert Simanjuntak Bantah Ada Upaya Pemprov DKI Menghilangkan Nama Anies Baswedan

Meski UMKM dan Koperasi tersebut tak memenuhi salah satu unsur kelayakan 5C yakni diantaranya, Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.

"Kapasitasnya punya, kondisinya ada, karakternya punya kemudian kapitalnya ada. Tapi sisi kolateral yang tidak dimiliki UMKM. Nah kami ini sebagai jembatan UMKM bisa mendapatkan pembiayaan dari bank maupun non bank. Sehingga kami harus bisa memberi penjaminannya fokus kepada UMKM tersebut," ujar Agus.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X